Single Vendor Vs Multi Vendor
Dalam suatu perusahaan atau organisasi baik itu berskala kecil atau besar, dalam menentukan suatu proyek system informasi apakah akan menggunakan single vendor atau multi vendor, biasanya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Seperti dalam pengadaan barang atau jasa di PLN, dimana setiap akan melakukan pengadaan barang jasa yang sifatnya biaya investasi, pengguna jasa akan mengajukan permintaan barang/jasa dengan melampirkan Kajian Kelayakan Operasi (KKO) dan Kajian Kelayakan Investasi (KKI). Apakah pengadaan system informasi tersebut layak diadakan atau tidak.
Kemudian dalam menentukan apakah akan menggunakan single vendor atau multi vendor, sebenarnya pemerintah sudah mengatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 – Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Itu artinya bahwa memilih untuk menggunakan single vendor berarti melawan Undang-Undang yang ada. Akan tetapi memilih untuk menggunakan multi vendor pun akan ada resiko.
Berikut ini adalah pertimbangan untuk memilih single vendor atau multi vendor:
Kelebihan Single Vendor:
- Lebih mudah bagi user atau admin karena tidak harus mempelajari banyak system
- Lebih mudah bagi admin untuk melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sistem
Kekurangan Single Vendor:
- Harga biasanya akan lebih tinggi karena tidak ada persaingan,
- Ketergantungan kepada satu vendor
Kelebihan Multi Vendor:
- Kita bisa memilih produk yang baik dan berkualitas
- Fleksibel karena apabila salah satu vendor tidak bisa mensuplai, kita dapat beralih ke vendor yang lain
Kekurangan Multi Vendor:
- Menambah pekerjaan admin karena harus mendidik user untuk menggunakan system yang berbeda-beda atau banyak
- Bisa menimbulkan masalah interoperability karena standar yang berbeda dari setiap vendor
Dari pertimbangan-pertimbangan di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa memilih multi vendor untuk mengadakan suatu perangkat suatu system informasi adalah yang terbaik karena kita tidak akan tergantung dengan satu produk. Dan kita bisa memilih produk mana yang lebih baik dan berkualitas bagi perusahaan kita.
Penulis : AFIFI
NIM : 23208072
Daftar Pustaka:
- Budi Rahardjo, “Kemanan Sistem Informasi Berbasis Internet”, PT Insan Infonesia – Bandung & PT INDOCISC – Jakarta 1998, 1999, 2000, 2001, 2002
- Republik Indonesia. 1999, Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.